Polisi Singapura menangkap seorang pendeta negara itu sebab melakukan hubungan seks dengan remaja 15 tahun yang juga menjadi jemaat gerejanya.
Situs asiaone melaporkan, Senin (14/1), penegak hukum tidak memberikan ciri-ciri pendeta itu. Mereka hanya melansir usia sekitar 45 tahun dan bapak tiga anak. Namanya dirahasiakan untuk melindungi identitas gadis belia pasangan seksnya juga. Keduanya sering terlihat bersama di ruang publik bahkan melakukan seks oral di dalam gereja sejak dua tahun lalu.
Undang-undang Negeri Singa menetapkan sanksi bagi mereka bercinta dengan perempuan usia di bawah 16 tahun meski didasari suka sama suka. Pelakunya bakal diganjar 10 tahun penjara dan denda.
Pemberitaan kasus seksual di media Singapura meningkat cukup tinggi. Tahun lalu sekitar 51 lelaki diseret ke meja hijau lantaran menyewa pelacur di bawah umur, bahkan juru bicara parlemen Singapura Michael Palmer mengundurkan diri sebab terlibat kasus