Home » » Polemik RUU Keistimewaan Yogyakarta

Polemik RUU Keistimewaan Yogyakarta


Sepintas lihat liputan berita di Metro TV yang mengambil tema "Melucuti Raja Yogakarta" ada rasa lucu, geram, jengkel, campur aduk pokoknya. Aneh memang, karena pemerintah seperti ingin campur tangan dalam urusan rumah tangga kraton, baik hamengkubuwono maupun paku alam.

Pemerintah sepertinya ingin bercokol di dalam urusan kraton, dan kalo dipikir-pikir hampir sama dengan waktu penjajahan belanda. Dulu belanda ikut campur tangan dalam urusan rumah tangga kraton, dan sekarang pemerintah seperti ingin melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan belanda jaman dulu.

Lucu, karena pemerintah ingin mengatur urusan rumah tangga kraton. Lebih lucu lagi, pemerintah meminta pihak kraton untuk membakukan tata cara penggantian hamengkubuwono dan paku alam.

Jadi bingung, apakah tata cara penggantian hamengkubuwono dan paku alam itu belum baku apa ya, padahal sekarang hamengkubuwono sudah sampai 10, paku alam sudah sampai 8, aneh juga kalo dipikir-pikir. Padahal kraton ini umurnya sudah ratusan tahun, sudah lebih dulu ada daripada Indonesia, belum lagi kalau dihitung dari jaman mataram, sebelum pecah menjadi jogja dan solo.

Geram, karena pemerintah ingin campur tangan terhadap urusan rumah tangga kraton. Ngapain sih repot-repot ngurusin rumah tangga kraton, lha mbok dikelarin dulu urusan Korupsi, TKI, dll yang masih mengganjel dan belum terselesaikan. Ngurusin kayak gitu aja gak becus, ini mau ikut campur masalah kraton. Jelas-jelas tidak ada masalah, adem ayem tentrem, eh ini malah dibikin kisruh, benar-benar kurang kerjaan.

GONJANG-GANJING keistimewaan Yogyakarta kian menyulut semangat orang-orang Yogyakarta untuk menentukan nasib. Ada banyak persoalan setelah Presiden SBY mengungkapkan istilah monarki untuk Kota Gudeg yang baru saja didera bencana itu.

Apa sesungguhnya yang menyebabkan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta seakan-akan tak segera menemukan jalan untuk tampil sebagai undang-undang? Berikut petikan perbincangan dengan pakar pakar Hukum Konstitusi dari Universitas Gadjah Mada, Mohammad Fajrul Falaakh di Yogyakarta, belum lama ini.

Undang-undang kita jelas mengamanatkan dan menghormati pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa, termasuk Daerah Istimea Yogyakarta (DIY). Apa yang menjadi persoalan sekarang ini sehingga seolah-olah hal ini menjadi sesuatu yang sangat "genting" dan tak terselesaikan?

Kita tidak tahu apa yang terjadi. Semestinya semua pihak dan para pemimpin tahu, bagaimana harus mengelola dan membicarakan sesuatu yang sensitif. Dari sisi konstitusi dan perundang-undangan, ketentuan tentang gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis itu merupakan hasil amandeman Pasal 18 UUD yang dilakukan pada 2000 oleh MPR.  Amandemen konstitusi sendiri selesai secara keseluruhan pada 2002.

Itu artinya ketentuan tentang gubernur dipilih secara demokratis bertolak dari Pasal 18b Ayat (1) yang menyebutkan keistimewaan dan kekhususan diakui dan dihormati. Itu sudah selesai dari sisi proses amandemen.

NB: Penulis tidak menganggap yogya lebih tinggi dari daerah lain, dan juga tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Penulis hanya ingin mengkritisi langkah yang dilakukan pemerintah terhadap keistimewaan jogja. Penulis adalah keturunan jogja yang ingin jogja tetap berhati nyaman seperti sekarang, dan tidak mau jogja dikisruh oleh orang-orang yang tidak tahu tentang jogja.