Home » » Bagaimana Jika Wanita Minta Cerai ..??

Bagaimana Jika Wanita Minta Cerai ..??

Saran saya sebagai wanita jangan terburu nafsu untuk mengajukan perceraian,  walau bagaimanapun kerugian lebih besar pada pihak wanita. Lebih baik dirunding ulang dan di perbaiki semampunya.

Cerai adalah perbuatan halal tetapi sangat dibenci Allah, karena talaq hanya digunakan sebagai pintu darurat yakni apabila rumah tangga sudah tidak mungkin lagi memperoleh daripada tujuan perkawinan yaitu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.

 
Rasulullah SAW melarang kepada suami yang menceraikan istrinya kecuali karena kesalahan yang tidak dapat dima`afkan lagi seperti halnya berbuat zina.


Sabda Rasulullah SAW : "Janganlah kamu cerai (talaq) wanita-wanita (istri-istrimu) kecuali karena kesalahan (yang tak dapat diatasi lagi)."

Sabda Rasulullah SAW : "Siapapun wanita yang minta kepadanya suaminya supaya di talaq, tanpa alasan, haram atasnya mencium bau-bauan surga" (Riwayat Abu Daud).

Wanita yang minta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang sah menurut agama dicap sebagai orang munafiq.

Sabda Rasulullah SAW : "Wanita-wanita yang minta cerai suaminya tanpa alasan adalah munafiq".

Jika orang tua istri memerintahkan anaknya untuk meminta cerai dari suaminya, padahal suaminya orang yang bertakwa, dan tidak ada alasan syar'i yang membenarkannya, maka sag istri tidak boleh mentaati orang tuanya. Karena sebagai istri, ketaatan suami harus lebih didahulukan daripada orang tuanya. Kedudukan suaminya, baginya, lebih tinggi daripada orang tuanya.

Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya, jika tetap hidup bersama suaminya itu. Seperti akhlak suaminya yang buruk, suka menganiaya, tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir maupun batin.

Dibolehkan juga bagi seorang istri meminta atau menggugat cerai jika suaminya melakukan hal-hal yang bisa membatalkan kaislamannya, seperti suka mencaci Allah, Rasul-Nya, atau Islam. suami meninggalkan shalat wajib dengan sengaja juga bisa dijadikan sebab untuk meminta atau menggugat cerai, bahkan istri  muslimah harus dipisahkan dari suami seperti ini.

ketika ada persoalan dalam sebuah rumah tangga, sebaiknya segera dibicarakan berdua untuk dicarikan solusi yang dapat diterima dan tidak merugikan kedua belah pihak. Dalam membicarakannya, tidak perlu ada perasaan kalah-menang, gengsi-gengsian, dan sebagainya.

Musyawarah dari hati ke hati mencari solusi terbaik. Jika tetap tidak terselesaikan, sebaiknya dicarikan pihak ketiga (hakam, juru damai) dari perwakilan keluarga suami dan keluarga istri untuk menengahi persoalan yang dihadapi. Mungkin juga bisa menghadirkan tokoh masyarakat yang bijaksana yang dinilai mampu membantu menyelesaikan masalah rumah tangga. Firman Allah swt:

"Jika engkau khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Jika kedua pihak itu menghendaki perbaikan, Allah akan memberikan taufik-Nya di antara kedua suami-istri. Sungguh Allah Maha Mengetahui dan Mengenal" (QS. Al-Nisa': 35)

0 komentar:

Posting Komentar